ABSTRAKKajian ini membincangkan prosedur permohonan bagi mendapatkan surat kuasa tadbir di Unit Pusaka Kecil (JKPTG). Apabila disebut harta pusaka kecil maka tergambarlah kepada kita bahawa ia melibatkan harta yang ditinggalkan oleh si mati tanpa wasiat yang terdiri daripada harta tak alih sahaja atau campuran antara harta tak alih dan harta alih yang jumlah nilainya tidak melebihi RM 2 Juta
MekanismePenyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No.4 Tahun 2019. Banyak jenis permasalahan perdata yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri baik gugatan maupun permohonan; Salah satunya adalah Gugatan Sederhana yang saat ini menjadi sebuah terobosan baru yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI
Contoh permohonan penetapan ahli waris kan diajukan oleh sejumlah ahli waris. Jadi ini minimal 1 orang tapi kalau lebih boleh. Menurut doktrin: semua perkara yang oleh undang-undang ditentukan harus diajukan dengan permohonan, dikualifikasi sebagai peradilan volunteer. Perbedaan GUGATAN - PERMOHONAN Doktrin:
4 AHLI WARIS IV, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jalan -Kelurahan -, Kecamatan -Kota Jakarta Utara untuk. do gu. selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris dari In A. Almarhum PEWARIS dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1.
Pasal173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu
PermohonanPenetapan Ahli Waris : 13. Permohonan Wali Pengampu : 14. Permohonan Wali Adhal : 15. Permohonan Perubahan Biodata Nikah : 16. Permohonan Asal Usul Anak : 17. Pengangkatan Anak : 18. Istbat Nikah Volunter : 19. Istbat Nikah Contensious : 20. Dispensasi Nikah Anak Perempuan : 21. Dispensasi Nikah Anak Laki-Laki
PenggunaLayanan Administrasi Perkara Secara Elektronik. Pengaturan mengenai e-Court ini, kita dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ("Perma 3/2018"). Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan
TSZQ. n00g0uzjvl.pages.dev/137n00g0uzjvl.pages.dev/217n00g0uzjvl.pages.dev/86n00g0uzjvl.pages.dev/237n00g0uzjvl.pages.dev/354n00g0uzjvl.pages.dev/221n00g0uzjvl.pages.dev/97n00g0uzjvl.pages.dev/90n00g0uzjvl.pages.dev/20
contoh permohonan penetapan ahli waris oleh advokat